Iklan Hukum

Rumah Hukum

Kupas Tuntas BLT Dana Desa: Pendataan, Penyaluran Dan Pelaporan

masrofiq.com
14/05/20


Belakangan ini para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT DD jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia.

BLT adalah salah satu program bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada warga terdampak Covid-19 atau sebagian orang menyebutnya BLT Corona. Selain BLT Dana Desa yang dikelola Kemendes PDTT, ada pula bansos dan bantuan tunai dari Kementerian Sosial atau BLT Kemensos.

BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa. Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggung jawaban BLT Desa. 

Jaring pengaman sosial baru ini menyasar 11 juta keluarga dengan total anggaran Rp 22.4 triliun yang diambil dari total alokasi dana desa 2020 sebesar Rp 71.19 triliun. Besaran dana yang disiapkan tiap desa berbeda-beda antara 25-35%, hal ini tergantung dari jumlah dana desa yang diterima tahun ini.

Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Dalam Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Namun sebelumnya Menteri Desa dan PDTT juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dalam peraturan tersebut alokasi bantuan langsung tunai untuk pagu dana desa yang kurang dari Rp 800 juta ditetapkan 25% dari dana desa. Alokasi untuk desa dengan pagu Rp 800 juta samapi 1,2 miliar sebesar 30%. Sedangkan desa dengan pagu di atas Rp 1,2 miliar mendapat alokasi 35%. Skema ini bisa dikembangkan lebih dari 35% apabila dibutuhkan dengan persetujuan pemerintah di daerah.

Adanya alokasi bantuan langsung tunai yang dianggarkan dari dana desa ini tentu memunculkan berbagai pertanyaan dan keluhan-keluhan masyarakat terkait BLT DD. Dari berbagai penelusuran dan pengalaman didesa, ada berbagai keluhan dan pertanyaan yang sering dilontarkan masyarakat seputar BLT Dana Desa, diantaranya:

  1. Apa saja kriteria penerima BLT DD?
  2. bagaimana proses pendataannya? Apakah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ada ataukah didata ulang?
  3. Apakah pendataan mengacu kepada 14 kriteria kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik?
  4. Bagaimana dengan keluarga yang tidak memiliki rekening bank jika penyalurannya melalui rekaning bank atau non tunai?
  5. Ke mana kami mengadu jika terdapat masalah terkait pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa?
  6. Bagaimana dengan beberapa Kepala Keluarga (KK) yang tinggal dalam satu rumah tetapi belum memiliki KK sendiri?
  7. Berapan jumlah bantuan BTL Dana Desa yang seharusnya diterima? Dan apakah desa bisa melakukan pemotongan besaran BLT dengan maksud agar bisa dibagi rata kepada warga lain yang sudah terdata dan memenuhi kriteria namun anggaran BLT DD tidak cukup?

Dari berbagai pertanyaan diatas, meskipun kriteria penerima dan mekanisme BLT Dana Desa sudah diatur jelas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), namun pendataan di desa berjalan penuh dinamika. Perangkat desa menjadi bingung dengan adanya informasi yang simpang-siur dan ketentuan yang berubah-ubah, karena itu muncul berbagai riak di desa.

Dengan adanya pertanyaan dan kebingungan warga terkait BLT DD ini memicu saya untuk mempelajari dan mencoba menjawab berbagai pentanyaan yang sering muncul di tataran masyarakat. 

Pertama: Pendataan riil calon penerima BLT di tingkat RT hukumnya Wajib dan tetap dilakukan oleh relawan desa atau terfokus mulai  dari RT, RW dan Desa, tanpa harus menungggu perubahan Peraturan Bupati dan data bahas bersama terlebih dahulu. 

Kedua: Pendataan calon penerima BLT tidak mengacu seluruhnya pada 14 kriteria Kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik. Sedangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanyalah rujukan untuk sinkronisasi antara yang sudah terdata di DTKS dengan riil pendataan oleh relawan.

Ketiga: Sasaran penerima BLT Dana Desa berdasarkan Permendes No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah keluarga miskin yang tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PKH, Pra Kerja dan Bansos Tunai. 

Keluarga miskin yang berhak menerima BLT Dana Desa tersebut mengacu pada 3 kriteria utama yaitu:
  1. keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan akibat dampak Covid-19,
  2. belum terdata sebagai penerima bantuan apapun, dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Keempat: Jika dalam pendataan terdapat Kartu Keluarga (KK) yang tidak Memiliki NIK (KTP atau KK) tetap harus didata sepanjang memenuhi kriteria, selanjutnya dibahas di forum musyawarah desa (musdes) khusus dan kepala desa mengeluarkan surat keterangan penduduk sementara.

Kelima: Setelah terdata dan diverifikasi melalui Musyawarah Desa Khusus (musdessus) atau musyawarah insidentil untuk validasi dan finalisasi data agar datanya benar-benar tepat sasaran dan dipastikan tidak tumpang tindih. Selanjutnya Kepala Desa menandatangani dan menetapkan daftar penerima BLT dana desa, kemudian dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat sesuai penugasan Bupati.

Keenam: Jika terjadi keadaan luar biasa dan kesulitan membuka rekening Bank, maka penyapuran BLT Dana Desa bisa disalurkan secara langsung pembayaran tunai dengan pengawasan oleh para pihak.

Ketujuh: Besaran BLT DD yang seharusnya diterima warga adalah sebesar Rp 600.000 untuk setiap bulan dengan masa penyaluran selama 3 tiga bulan secara bertahap terhitung sejak April-Juni 2020. Jadi terbagi menjadi BLT tahap 1, BLT tahap 2 dan BLT tahap 3.

Selain itu Kepala Desa tidak diperkenankan mendata seluruh warga dan membagi rata BLT Dana Desa. Sebab jika terjadi penyimpangan dalam data dan pembagian maka hal ini bisa dilaporkan dan diproses hukum. Selain itu untuk Dana Desa Tahap III serta Dana Desa tahun 2021 akan di potong sebesar 50%.

Kedelapan: Bagi warga masyarakat yang pernah menerima bantuan perumahan layak huni, ternak dan pertanian yang sifatnya produktif modal usaha tetap harus didata untuk mendapatkan BLT, karena saat ini usaha mereka tidak bisa maksimal kerena terdampak Covid-19.

Kesembilan: Kepala keluarga yang sedang mendapatkan penghasilan tetap dari gaji oleh Negara atau Dearah (PNS, Aparatur Desa) tidak berhak mendaptkan BLT Dana Desa.

Kesepuluh: Cara melaporkan apabila terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan BLT DD, baik berupa penyaluran yang tidak tepat sasaran dan tidak merata, pencairan belum dilakukan, pemotongan atau pungli. Maka masyarakat bisa menyampaikan pengaduan masalah tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan secara berjenjang ke Pemerinta Kota/Kabupaten dan provinsi hingga ke pusat layanan pengaduan Kemendes PDTT serta Kantor Staf Presiden (KSP), melalai kanal-kanal berikut ini:

Telepon : 1500040
SMS Center : 087788990040, 081288990040
PPID : Gedung Utama, Biro Humas dan Kerja Sama Lantai 1 Jakarta
Sosial Media :
(twitter) @Kemendesa
(Facebook) Kemendesa.1
(Instagram) @Kemendespdtt
e-complaint.kemendesa.go.id
www.lapor.go.id

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan dan mengadukan di aplikasi Jaga Bansos yang dibuat oleh KPK. Fitur baru ini dibuat untuk melaporkan masalah bantuan sosial baik BLT Dana Desa, BLT Kemensos atau bansos lainya. Aplikasi Jaga Bansos juga menyediakan berbagai informasi tentang bansos.
Aplikasi Jaga Bansos KPK
Aplikasi Jaga Bansos dari KPK

Penjelasan ini mungkin sudah bisa menjawab semua pertanyaan dan keluhan masyarakat terkait BLT Dana Desa. Dengan harapan kusutnya menentukan kriteria dan data warga penerima bantuan sosial dari pemerintah yang kerap menjadi sumber kisruh di Republik ini tidak terjadi dalam penyaluran BLT dana desa di masa pandemi Covid-19 ini.

Semoga masyarakat semakin paham dan mengerti tentang BLT Dana Desa serta bansos lainnya. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dan berperan aktif agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran serta tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan sosial.

Jika menginginkan Konsultasi Hukum dan mendapatkan Bantuan Hukum GRATIS silahkan hubungi Rumah Hukum