Iklan Hukum

Rumah Hukum

Gerakan Anti Korupsi Warga Dan Saatnya Desa Berbenah

masrofiq.com
12/12/22

Audiensi pemerintah desa Bangilan dengan warga terkait dugaan korupsi oleh kepala desa 

masrofiq.com - Adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa membawa harapan dan peluang besar dalam mewujudkan cita-cita pemerataan pembangunan sebagai capaian mimpi dari kemerdekaan. 


Amanah UU Desa membuat desa agar berbenah, kepala desa beserta perangkatnya dan BPD harus responsif terhadap perkembangan dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkemajuan. Selain itu masyarakat jangan hanya diam acuh terhadap desanya, karena setiap desa memiliki potensi dan kekuatan untuk menjadi desa mandiri dan makmur rakyatnya.


Pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu dalam penyelenggaraannya harus dilandasi dengan semangat menciptakan Good Governance (tata pemerintahan yang baik).


Dalam menjalankan pemerintah yang baik seharusnya menekankan pada kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan antara pemerintah desa, sektor swasta dan masyarakat (civil society), dengan arti ada hubungan sinergis dan konstruktif dalam semua sektor.


Dalam hal ini pemerintahan desa mampu mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabel, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efektif efesien, supremasi hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.


Jangan sampai kemandirian desa dan kemakmuran masyarakat menjadi angan-angan mimpi belaka dan upaya keterlibatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan masih jauh dari harapan.


Jangan sampai pemerintah desa justru terdorong menjadi ekslusif dan cenderung tampil sebagai (new determinator) dan cenderung mencontoh dan mejalankan fungsinya dengan kurang efektif, involusi dan instransaparan serta tidak demokratis.


Idealnya pembangunan desa harus bersifat kolektif (musyawarah), penentuan terhadap kebijakan pembangunan tersebut melalui keputusan bersama (partispatif) dengan memperkuat peran BPD dan masyarakat, bukan sebaliknya kuasa anggaran terpusat pada satu orang atau berada pada lembaga tertentu saja hingga menghilangkan unsur semangat kolektivitas desa.


BPD dalam menjalankan fungsinya berperan sebagai pengawas pelaksana pemerintahan yang ditugaskan oleh masyarakat, bukan bermesraan dengan pemerintah dan bukan dipilih atas dasar kecintaan dan kedekatan dengan Kepala Desa.


Sedangkan pemerintah desa hanya memiliki kewenangan yang didelegasikan oleh masyarakat dan bukan atas dasar kemauannya sendiri, karena visi misi yang dijadikan acuan pembangunan bukanlah visi misi kepala desa melainkan visi misi desa, dengan demikian pemerintah desa dan BPD terdorong beratanggung jawab penuh kepada masyarakat bukan hanya kepada pemerintah yang ada di atasnya.


Desain sistem pemerintahan desa yang demokratis akan mampu mewujudkan slogan yang kental dari oleh dan untuk masyarakat, sehingga memungkinkan peran masyarakat dalam pembangunan secara penuh dalam pengambilan kebijakan dan arah pembangunan, memastikan bahwa community power berjalan sesuai harapan yang akan melahirkan kontrol penuh terhadap kegiatan pembangunan desa, bukan malah sebalinya dalam praktek selama ini yang justru meperkecil ruang partispasi dan cenderung mendelagasikan dan mewakilkannya kepada BPD dan Kepala Desa hingga menimbulkan kerawanan permasalahan di Desa.