Iklan Hukum

Rumah Hukum

Hukum Sebagai Sarana Perubahan Dan Pembangunan

masrofiq.com
24/08/18


masrofiq.com - Hukum merupakan sarana untuk mengatur kehidupan sosial, namun satu hal yang menarik adalah justru hukum tertinggal di belakang objek yang diaturnya. Dengan demikian selalu terdapat gejala bahwa antara hukum dan perilaku sosial terdapat suatu jarak perbedaan yang sangat mencolok. Apabila hal ini terjadi, maka akan timbul ketegangan yang semestinya harus segera disesuaikan supaya tidak menimbulkan ketegangan yang berkelanjutan, tetapi usaha ke arah ini selalu terlambat dilakukan.

Realitas ini menunjukkan bahwa perubahan hukum meliputi segala segi kehidupan, sehingga dengan demikian mempunyai jangkauan yang amat luas, sebab terjadinya juga bermacam-macam, seperti kemajuan ilmu pengetahuan dan hubungannya dengan mental manusia, kemajuan teknologi dan aplikasinya dalam masyarakat, kemajuan sebagai sarana komunikasi, transportasi, urbanisasi, perubahan tuntutan manusia, peningkatan kemampuan manusia, dan lain-lain.

Perkembangan dan perubahan sosial yang demikian pesat sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan industri, menghendaki hadirnya suatu tatanan hukum yang mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang dikehendaki masyarakat. Bagi Indonesia tujuan pembangunan yang dicita-citakan itu sudah dirumuskan di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Memperhatikan realitas tersebut, hukum bukanlah suatu institusi yang statis, ia mengalami perkembangan, hukum itu berubah dari waktu ke waktu. Konsep hukum seperti “Rule of Law” sekarang ini juga tidak muncul dengan tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari suatu perkembangan tersendiri. Dalam hubungan ini, teori pada dasarnya sangat ditentukan oleh bagaimana orang atau sebuah komunitas memandang apa yang disebut hukum itu, artinya apa yang sedang terjadi atau perubahan yang tengah terjadi dimana komunitas itu hidup sangat berpengaruh terhadap cara pandangnya tentang hukum.

Oleh sebab itu sebuah teori yang digunakan pada masa kini selanjutnya akan mengalami proses pengkritisan, yaitu terus menerus berada pada wilayah yang labil, selalu berada pada wilayah yang keos. Artinya disini teori bukan sesuatu yang telah jadi, tetapi sebaliknya akan semakin kuat mendapat tantangan dari berbagai perubahan yang berlangsung, dan kemudian akan lahir teori-teori baru sebagai wujud dari perubahan yang terus berlangsung, sehingga akan diperoleh teori pembangunan hukum.

Dalam kaitan ini, krisis yang terjadi di masyarakat barangkali merupakan tantangan langsung terhadap hukum, ketimbang aktivitas sosial lainnya, karena hukum terutama dalam pembangunan berperan untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur. Hal ini didasarkan pada suatu kenyataan, bahwa setiap pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram.

Implikasi peranan hukum dalam pergaulan hidup manusia, maka hukum harus peka terhadap perkembangan masyarakat yang serba berubah, dan harus mampu menyesuaikan diri dengan berbagai keadaan yang juga berubah-ubah. Oleh sebab itu, tidak perlu ada kontradiksi antara pembaharuan hukum (tertulis) dengan nilai-nilai dan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.

Dengan demikian, pemikiran terhadap peranan hukum sebagai alat perubahan dan pembangunan masyarakat, perlu ditempatkan pada persepsi yang disepakati bersama untuk memahami sifat, hakekat dan konsekuensi diterimanya suatu konsepsi. Apabila hukum diberi peranan sebagai sarana perubahan dan pembangunan, maka pemikiran ini membuktikan adanya kesadaran terhadap pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.(Fiq)