Iklan Hukum

Rumah Hukum

Dimana Letak Keadilan Hukum Dalam Petusan Peradilan

masrofiq.com
17/07/19


masrofiq.com - Konsep keadilan sebenarnya sudah banyak sekali dikemukakan dan dijelaskan oleh para ahli karena keadilan sesungguhnya sesuatu yang sangat dekat dengan pemenuhan hak dan kepentingan manusia (kewajiban). Hanya saja yang tidak mudah adalah dalam praktiknya,  kita bisa melihat dalam berbagai penanganan kasus yang terjadi di tanah air, seringkali juga menjadi bahan perbincangan publik karena putusan peradilan yang dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Selain itu kerap kali kita menganggap bahwa sesuatu itu tidak adil atau putusan itu tidak adil dan lain sebagainya. Lantas apa yang sebenarnya menjadi tolok ukur dan parameter keadilan itu sendiri.

Dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan tentunya melibatkan sedikitnya dua pihak yang masing-masing sedang terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) satu dengan lainnya. Sehingga bisa saja terjadi ketika putusan hakim dijatuhkan akan dirasakan berbeda oleh kedua belah pihak, yaitu satu pihak merasa adil karena keinginannya dikabulkan, tetapi pihak yang lain merasa putusannya tidak adil karena keinginannya tidak dapat terpenuhi. Sehingga hakekatnya persoalan keadilan itu implementasinya dalam praktik dirasakan adil atau tidak adil adalah berdasarkan penilaian masing-masing pihak, yang sangat mungkin berbeda secara diametral parameternya.

Dalam tataran ideal, untuk mewujudkan putusan hakim yang memenuhi harapan pencari keadilan, yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dengan baik. Gustav Radbruch mengemukakan idealnya dalam suatu putusan harus memuat idea des recht yang meliputi tiga unsur yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtsicherheit) dan kemanfaatan (Zwechtmassigkeit). Ketiga unsur tersebut semestinya oleh hakim harus dipertimbangkan dan diakomodir secara proporsional, sehingga pada gilirannya dapat dihasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan.

Mochtar Kusumaatmadja juga mengemukakan bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus bebas dari campur tangan masyarakat, eksekutif maupun legislatif. Dengan kebebasan yang demikian itu, diharapkan hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan juga berdasarkan keyakinannya yang seadil-adilnya serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, maka hukum dan badan-badan peradilan akan dapat berfungsi sebagai penggerak masyarakat dalam pembangunan hukum dan pembinaan tertib hukum.

Sebenarnya dalam implementasinya terkadang tidak mudah untuk mensinergikan ketiga unsur tersebut di atas, terutama antara unsur keadilan dengan kepastian hukum yang bisa saja saling bertentangan. Sangat banyak sekali contoh kasus hukum di negeri ini yang menggambarkan adanya benturan antara kedua aspek tersebut. Sebagaimana kita melihat beberapa kasus hukum yang jauh dari aspek keadilan, semisal seorang nenek yang hanya mencuri biji kakau yang dihukum bertahun-tahun sedangkan seorang koruptor dihukum beberapa tahun saja.

Dalam hal ini kami sama sekali tidak bermaksud untuk menjustifikasi atau menghakimi siapa yang salah dari kasus tersebut, tetapi mencoba  ingin mengurai pokok persoalannya secara jernih. Dimana itu disebabkan dari realitas yang terungkap dalam praktik penegakan hukum selama ini dan bukan merupakan sesuatu yang seketika terjadi, melainkan sebagai hasil interaksi dari proses sebab akibat dalam perspektif yang lebih luas.

Semestinya antara keadilan prosedural dan keadilan substantif tidak dilihat secara dikotomi, tetapi ibarat dua sisi mata uang yang saling terkait erat satu sama lain. Oleh karenanya dalam keadaan normal semestinya keadilan prosedural dan substantif harus dapat disinergikan dan diakomodir secara proporsional. Meski hal itu hanya dalam batas-batas tertentu, pastinya masih sangat mungkin keduanya saling berbenturan satu sama lain dan tidak dapat dikompromikan.

Benturan antara pemenuhan keadilan prosedural dan keadilan substantif memang harus ada solusi dan opsi yang jelas serta harus diputuskan oleh hakim dengan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini semestinya hakim terlebih dahulu mengedepankan pilihan keadilan substantif, yang sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.

Oleh karena itu, hanya dalam hal-hal kasuistik dan sangat eksepsional, yaitu terjadi pertentangan yang tajam antara keadilan prosedural dan keadilan substantif, keadilan prosedural bisa diabaikan. Tentunya tidak berarti semua kasus harus boleh begitu saja keadilan prosedural dikalahkan. Hal ini semata-mata untuk menghindari apa yang telah dikemukakan oleh Machiavelli, yaitu dihalalkannya segala cara untuk mencapai tujuan, atau dengan kata lain jangan sampai keadilan prosedural diabaikan begitu saja untuk mencapai tujuan tertentu yang sebenarnya tidak terlalu essensial pemenuhannya.