Iklan Hukum

Rumah Hukum

Sosok Mohammad Yamin Tokoh Hukum Yang Jarang Diketahui Generasi Saat Ini

masrofiq.com
28/08/18


masrofiq.com - Siapa yang tidak mengenal dengan sosok Mohammad Yamin, beliau adalah tokoh yang memperjuangakan persatuan dan kesatuan pemuda melalui Sumpah Pemuda tahun 1928. Beliau adalah seorang sastrawan, politikus dan ahli hukum yang namanya sudah tercatat menjadi pahlawan nasional Indonesia. M. Yamin sendiri lahir di Sawah Lunto Sumatera Barat pada tanggal 24 Agustus 1903 dan meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 1962 di Jakarta.

Ada hal yang menarik dari Muhammad Yamin, dimana beliau adalah salah satu ahli hukum Indonesia yang terkemuka. Namun bagi anak-anak generasi milenial saat ini masih jarang mengetahuinya, mungkin tokoh ini hanya dikenal sebagai pelopor Sumpah Pemuda. Perannya yang lain, seperti perintis sastra Indonesia, penyusun draf sejarah Indonesia, pencipta imaji Indonesia Raya, atau sebagai ahli hukum, agaknya tak banyak yang mengetahuinya.

Kalau dilihat dari pendidikan pria berbadan tambun itu adalah seorang Meester in de Rechten atau sarjana hukum. Gelar tersebut diperoleh Yamin saat belajar di Recht Hoogeschool te Batavia atau sekolah tinggi Hukum di Jakarta pada tahun 1932. Saat ini sekolah tinggi tersebut menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Perjalanan Mohammad Yamin dalam bidang hukum salah satunya ketika M. Yamin menjadi bagian dari tim sembilan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), ternyata keberadaan Yamin memberikan dampak yang cukup besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Gagasannya yang kemudian dibacakan dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, bagi sebagian pihak dipercaya sebagai pokok-pokok lahirnya Pancasila. Pada sidang tersebut Yamin mengemukakan lima asas, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat. Konsep tersebut menjadi sebuah naskah rancangan pembentukan dasar negara Indonesia yang kemudian dari Mr Mohammad Yamin di beri nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dari gagasan tersebut selanjutnya terbentuk asas dan dasar negara Indonesia yang terwujud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Disamping merumuskan peri kehidupan bangsa, Yamin juga meletakkan dasar-dasar tata negara. Ia merumuskan sistem unitaris pada pemerintahan Indonesia. Adanya pemerintahan pusat sampai dengan pemerintahan daerah, juga merupakan gagasan Yamin. Pembacaannya yang luas, menyebabkannya menjadi salah satu dari sedikit orang Indonesia pada saat itu yang mengerti mengenai konsep tata negara.

Menurut Bagir Manan, Yamin merupakan salah satu founding father Indonesia yang merumuskan konstitusi negara ini dengan berbagai konsepsinya. Konsepsi Yamin adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang terilhami oleh kesatuan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Konsepsi ini kemudian diamini oleh Soekarno dan masih terus dirapal hingga hari ini.

Setelah Indonesia merdeka, Mohammad Yamin mulai diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan penting negara. Beliau tercatat pernah menjabat sebagai anggota DPR dari tahun 1950. Selanjutnya karir M. Yamin dibidang hukum pernah menjabat sebagai menteri kehakiman pada tahun 1951 hingga 1952 dalam kabinet Sukiman-Suwirjo yang merupakan kabinet kedua setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat.

Untuk mengenang jasa-jasanya sebagi tokoh hukum Indonesia, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dalam menamakan penghargaan bagi penegak konstitusi menyebutnya sebagai “Anugerah M. Yamin”. Tak hanya itu, namanya juga terserak di berbagai ruas jalan di kota-kota di seluruh Indonesia.