Iklan Hukum

Rumah Hukum

Budaya Main Hakim Sendiri Cambuk Bagi Penegak Hukum

masrofiq.com
24/08/18


masrofiq.com - Sudah tidak asing lagi bagi kita dengan istilah main hakim sendiri, dimana hampir setiap kejadian tindakan anarkis, pasti  selalu disertai dengan budaya main hakim sendiri. Tindakan ini sudah menjadi megatrend bagi masyarakat yang menjadikan mereka membuat pengadilan sendiri bagi rakyat.

Bisa dikatakan main hakim sendiri menjadi pengadilan rakyat untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, tindakan main hakim sendiri atau Eigenriclzting diartikan sebagai tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan (penegak hukum).

Fenomena pengadilan rakyat atau main hakim sendiri, kiranya bisa menjadi satu sinyal adanya kebekuan. Dimana adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap perangkat hukum. Masyarakat menilai hukuman yang diberikan oleh aparat penegak hukum tidaklah adil dan tidak setimpal dengan apa yang diperbuat oleh pelaku kejahatan. Dapat dikatakan main hakim sendiri timbul akibat masyarakat merasa bahwa mereka benar, dan mereka takut terhadap perangkat hukum. Masyarakat merasa hukuman yang diberikan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat pelaku kriminal, karena alasan inilah masyarakat lebih baik bermain hakim sendiri dan menjadikan pengadilan rakyat untuk memberikan sanksi yang menurut pandangan mereka sesuai dengan perbuatan sang pelaku.

Rakyat yang dalam wujud kesehariannya dikenal sebagai massa, baik secara berkelompok maupun secara massal, dalam mengadili pelaku yang diduga meresahkan dan mengacaukan kehidupan masyarakat, pada umumnya lebih didasarkan pada perasaan emosional sesaat dengan perlakuan yang tanpa kompromi sedikitpun. Sehingga dengan demikian sudah pasti tidak ada peluang untuk menyelesaikannya dengan cara ber-KKN atau suap-menyuap sebagairnana kebiasaan dari kebanyakan para penegak hukum selama ini.

Sepertinya hal ini menjadi satu jawaban atas ketidakpercayaan terhadap sistem sosial yang dibangun selama ini yang termanifestasi dalam tata aturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat melalui seperangkat norma, kaidah, dan peraturan legal formal perundang-undangan Negara.

Profesor Donald Black (dalam The Behavior of Law, 1976) merumuskan bahwa ketika pengendalian sosial oleh pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak jalan, maka bentuk lain dari pengendalian sosial secara otomatis akan muncul suka atau tidak suka, tindakan-tindakan individu maupun massa yang dari kacamata yuridis dapat digolongkan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), pada hakikatnya merupakan wujud pengendalian sosial oleh rakyat.

Adanya praktik pengadilan rakyat yang bukan lagi sebagai fenomena, akan tetapi sudah semakin menguat dalam tradisi masyarakat ini, paling tidak perlu dijadikan cambuk yang sangat keras bagi para pemimpin bangsa, wakil-wakil rakyat yang diberi amanah untuk itu dan terutama kepada para penegak dan pembela hukum di negeri ini.(Fiq)